1. Perubahan kebijakan pemerintah mengenai PAUD pada tahun 2010 (Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselom I Kementrian Negara)
2. Pembinaan PAUD Formal dan Non Formal ditangani oleh satu direktorat sehingga diadakan perluasan manajemen yang semula Gugus TK menjadi Gugus PAUD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar